Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi”
dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu
persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”.
Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah
adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris
“Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun
dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar,
seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang
bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi
mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini
maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut
ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba. Badan
usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba
maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut. Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham. Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha
lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Dasar Hukum
Ekonomi Koperasi Indonesia
Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Landasan
Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau
anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud
dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3
pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM
/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Sumber :
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi”
dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu
persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”.
Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah
adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris
“Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun
dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar,
seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang
bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi
mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini
maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut
ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba. Badan
usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba
maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut. Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham. Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha
lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan
untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Dasar Hukum
Ekonomi Koperasi Indonesia
Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Landasan
Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau
anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud
dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18
ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3
pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM
/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar