My Blog

Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Jumat, 18 April 2014

Kenali Hak dan Tanggung Jawab Anda: Suara Anda Berharga

Tema : Hak Pilih Warga Negara




Ada  tiga unsur utama dalam sebuah negara. Yang pertama adalah rakyat. Yang kedua wilayah. Yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Yang pertama dan kedua, rakyat dan wilayah, pada dasarnya bersifat tetap, sementara yang ketiga, pemerintah yang berdaulat, berganti atau berubah.
Dalam negara kerajaan absolut, penguasa (raja atau ratu) berganti tetapi penggantian ditentukan sendiri oleh keluarga (dewan) raja. Dalam negara otoriter, pergantian penguasa dilakukan oleh elite penguasa atau oleh partai penguasa (ruling party). Dalam negara demokrasi pergantian penguasa (presiden dan/atau perdana menteri) dilakukan oleh rakyat, baik secara langsung, seperti di Indonesia, Filipina, dan Perancis, maupun oleh dewan pemilih (electoral college) seperti di Amerika Serikat.
Demikian pula program dan kebijaksanaan negara kerajaan absolut dan negara otoriter ditentukan sendiri oleh penguasa. Lain halnya di negara demokrasi, kebijaksanaan dan program ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kehendak rakyat.
Indonesia adalah negara demokrasi. Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan pergantian kekuasaan, yang juga diikuti dengan perubahan kebijakan pemerintah, dilakukan melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Para wakil rakyat yang akan duduk dalam DPR/DPRD akan ditentukan oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden juga akan ditentukan oleh rakyat dalam pemilu.
Di Indonesia, memilih dan dipilih adalah hak warga negara.  Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak memilih dan hak dipilih (hak pilih). Tetapi ada batasan perundang-undangan yang mengatur agar hak itu bernilai seperti maksudnya. Misalnya hak untuk dipilih menjadi presiden adalah hak setiap warga negara Indonesia, pria maupun wanita, yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sehat lahir-batin, dan terdaftar sebagai pemilih, dll.
Syarat lainnya, yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (UU 42/2008). Untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPRD ada syarat, WNI, umur paling rendah 21 tahun, berpendidikan terendah terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, anggota PNS/TNI/POLRI harus berhenti permanen, bersedia bekerja penuh waktu, sehat lahir-batin, dicalonkan oleh dan anggota dari partai politik peserta pemilu, serta terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan untuk memilih juga ada syarat, seperti WNI,  usia terendah 17 tahun atau sudah kawin, dan terdaftar sebagai pemilih.
Suara kita masing-masing hanya satu, sama nilainya, pria atau wanita, tua atau muda, agama A atau agama B, tinggal di pulau Jawa atau di pulau-pulau Raja Ampat. Tetapi karena berapa pun jumlah suara orang Indonesia seluruhnya, katakanlah 150 juta, jumlah itu terdiri dari suara 150 juta pemilih yang masing-masing memiliki 1 suara. Jadi satu suara itu penting.
Kumpulan satu-satu suara itu, bila menang, akan menentukan apakah Bapak A atau Ibu B yang akan menjadi Presiden. Kalau dia yang menjadi presiden maka kebijakannya akan begini atau begitu, karena Bapak itu begini dan Ibu ini begitu. Kalau partai C atau partai D yang menang maka DPR, misalnya, akan akan lebih sungguh melakukan pengawasan dan seterusnya. Artinya suara yang masing-masing satu, bila terkumpul, bisa menentukan siapa yang akan memimpin negara dan bagaimana kebijakan negara meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menegakkan hukum, misalnya.
Dengan demikian sebenarnya memberikan satu suara itu adalah menyatakan suatu pikiran atau pilihan pendapat. Dari uraian diatas dapat dilihat betapa pentingnya pendapat  atau suara rakyat, suara anda.
Dengan itu, kita membuat catatan yang pertama: karena suara anda berharga, anda harus memastikan terdaftar sebagai pemilih.
Catatan yang kedua, hak pilih, yaitu hak untuk dipilih dan hak memilih, sesuai namanya secara hukum adalah hak, bukan kewajiban. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Nilainya menjadi tinggi, merupakan hak kedaulatan. Selanjutnya ditegaskan oleh Pasal 27 bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Namun harus disadari bahwa dalam negara demokrasi, nasib rakyat, bangsa, dan negara ada di tangan rakyat. Jadi menggunakan hak itu adalah pernyataan tanggung jawab. Sanksinya bukan sanksi hukum, tetapi sanksi sosial, rasa setia kawan untuk bersama-sama bertanggung jawab pada bangsa dan negara. Ini berbeda dengan misalnya, Singapura. Di sana  penggunaan hak pilih adalah wajib. Seseorang bisa dihukum pidana bila tidak memilih dalam pemilu.
Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan  kebijakan negara, baik di pusat maupun di daerah. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 28A s/d 28J lebih jauh menjamin hak-hak asasi rakyat. Dengan jaminan itu aspirasi rakyat dapat dan perlu  disalurkan melalui media massa, berbagai organisasi masyarakat, partai politik, kedalam mesin pemerintahan, untuk diolah dan selanjutnya menentukan atau mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu rakyat harus menggunakan hak bersuara, menyatakan pikirannya, untuk memberi masukan dan pandangan mengenai suatu hal, baik langsung kepada pemerintah, para wakil rakyat, ataupun melalui media massa, organisasi-organisasi seperti LSM, partai politik, RT/RW, dan sebagainya.
Rakyat tidak berada dalam posisi selalu menerima (nrimo). Melakukan kegiatan seperti itu, yang juga sering disebut melakukan advokasi, pada dasarnya adalah merupakan ekspresi rasa tanggung jawab kepada bangsa dan Negara.

Agar supaya suara kita itu betul-betul berharga dan dapat disumbangkan dengan bernilai, tentu diperlukan pengetahuan dan informasi yang cukup. Warga perlu, melalui pelatihan dan diskusi, bacaan dan siaran media massa seperti koran, majalah, radio, dan televisi,  memahami bagaimana cara bekerja negara dan pemerintah dan apa saja hak dan tanggung jawab kita sebagai warga. Kita tidak akan terjerumus dalam tindak anarki dan suara anda tidak terbuang sia-sia.


Sumber :

Kamis, 14 November 2013

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN (secara keuangan) bagi anggotanya?

Apakah koperasi menguntungkan?  Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Sumber :

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

Betul, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain. 

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
  • masing-masing anggota;
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka. 


Prinsip koperasi Indonesia:



  •  Selalu melakukan trade off
  •  Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  •  Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  •  Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  •  Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  •  Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  •  Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  •  Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  •  Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
  •  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang      diharapkan


b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )

c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba

d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi



Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Sumber :

http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html

Rabu, 30 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :

·     Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·      Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

     Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.


Dasar Hukum Ekonomi Koperasi Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

 Landasan Hukum Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5.  UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Sumber :


Minggu, 29 September 2013

KONSEP ALIRAN & SEJARAH KOPERASI

I.       KONSEP

  •         Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·       Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·       Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·       Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
  •        Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  •         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

II.       ALIRAN
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·         Liberalism / Kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya

rasipun memiliki aliran yang berbeda-beda berdasarkan ideologi yang di anut dan sistem perekonomian suatu bangsa tersebut. Contohnya seperti yang di ungkapkan oleh sriyanto,2008 :

Aliran yardstick.
o    Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
o    Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
o    Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
o    Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran sosialis
o    Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
o    Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran persemakmuran (commonwealth)
o    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
o    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
o    Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

III.          SEJARAH KOPERASI
  •        Sejarah Lahirnya Koperasi
-  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
-  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
  •         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Dalam bukunya sriyanto menjelaskan mengenai sejarah singkat koperasi :
-   1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
-     Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-   12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
-   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-   1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-   1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-   1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-   Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
 http://dianpratiw.blogspot.com/2012/11/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html